PDAM Intan Banjar Pertahankan Opini WTP Lima Tahun Terakhir

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Semua instansi pemerintah wajib mengumumkan laporan keuangan. Tidak terkecuali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Progres perusahaan, laporan kinerja baik itu sesuai dengan Kepmendagri Nomor 47 tahun 1999 dan BPPSPAM hingga opini Kantor Akuntan Publik (KAP) dibuka secara transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun selama lima tahun terakhir sejak 2015 hingga 2019, kinerja PDAM Intan Banjar di bawah kepemimpinan Syaiful Anwar terus menunjukan angka positif. Penilaian kinerja sendiri dievaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.

Read More

Begitu juga perihal laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), sejak tahun 2015 hingga 2019 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip standar akuntansi yang berlaku, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Selain diaudit, PDAM Intan Banjar juga mengumumkan laporan posisi keuangan (neraca) per 31 Desember 2019 pada Februari 2020 lalu kepada publik. Ada pun komponen yang dilaporkan seperti aset yang terdiri aset lancar seperti kas dan bank, investasi jangka pendek (deposito), piutang usaha, piutang non usaha, pesediaan dan lainnya.

Diungkapkan Kepala Bagian Keuangan PDAM Intan Banjar Asmaraning Muntiana, setiap tahunnya PDAM Intan Banjar melaporkan neraca keuangan kepada publik. Hal ini merupakan suatu kewajiban agar masyarakat bisa menilai langsung kinerja dan juga laporan keuangan perusahaan.

Dijelaskan Anna (sapaan akrabnya, red), PDAM Intan Banjar memiliki sejumlah aset lancar yang salah satunya juga digunakan untuk kebutuhan operasional. Sementara dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) sendiri biasanya digunakan untuk pengembangan cakupan pelayanan sebut saja seperti pembangunan pipa distribusi di kawasan Lingkar Utara di kawasan Bandara Syamsudin Noor baru di Kota Banjarbaru. Pemasangan pipa ini menggunakan PMD Kota Banjarbaru.

Namun ungkap Anna, selain PMD, dana operasional PDAM Intan Banjar pun bisa juga digunakan untuk pengembangan layanan air bersih kepada masyarakat. Artinya dana yang terdapat di perbankan seperti deposito pun tetap digunakan untuk operasional dan pengembangan optimalisasi pelayanan lainnya. Namun tentunya harus dengan persetujuan Dewan Pengawas dan juga Penyerta Modal PDAM Intan Banjar.

“PDAM memang ada rencana optimalisasi pelayanan di kawasan Gambut dan Kertak Hanyar. Rencananya menggunakan dana operasional PDAM Intan Banjar,” ujar Anna yang juga selaku Plt Direktur Umum PDAM Intan Banjar tersebut. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *