Sentra Gakkumdu, Jaya Dinyatakan Tidak Bersalah

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Ramai kabar sosok yang dilaporkan ke Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, terlapor dinyatakan tidak bersalah oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sosok yang dilaporkan yakni H Darmawan Jaya Setiawan. Jaya dilaporkan atas dugaan penyelewengan wewenang atau tindak pidana pemilihan oleh BS dengan register laporan bernomor : 03/LP/PW/Kota/22.02/1X/2020 tertanggal 14 September 2020.

Read More

Namun menurut kajian Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarbaru menetapkan terlapor Darmawan Jaya Setiawan tidak bersalah.

Penetapan tersebut didapatkan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan selama lima hari dengan pemanggilan pihak terkait. Juga dilakukan pemeriksaan permintaan kepada ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi.

Sesuai Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan adanya unsur subjektif dan unsur objektif diperoleh kesimpulan, belum terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya. Sehingga tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal tersebut diatas.

“Alhamdulillah dan Subhanallah. Saya diputuskan tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Sejak awal saya tidak ada niat untuk melanggar ketentuan ataupun peraturan yang berlaku,” ujar H Darmawan Jaya Setiawan

Jaya mengharapkan komitmen semua pihak untuk tetap menjaga tradisi proses demokrasi berjalan dengan baik di Kota Banjarbaru. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *