Akibat Jari Badan Binasa

Waktu Baca : 3 menit

Read More

Banjarbaruklik – Akibat jari badan binasa, sepertinya itu kata yang tetap untuk salah seorang ASN di Kota Banjarbaru.

Mengapa demikian sebelumnya sempat beredar sebuah status WhatsApp (WA) yang menghebohkan pada Kamis (15/10), yang bertuliskan:

“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht (hati-hati.red) penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”

Sat Reskrim Polres Banjarbaru kemudian bergerak untuk menindaklanjutinya. Melacak mulai dari nomor WA hingga berujung kepada seorang ASN di Kota Banjarbaru dengan inisial FM (46).

“FM beralamat di Kota Banjarmasin berdasar KTP-nya,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi pada awak media.

Pelaku dijemput oleh unit Resmob Polres Banjarbaru ditempat kerjanya di tanggal kejadian postingan dan pada malam harinya ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ditanyakan petugas, yang bersangkutan membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WA miliknya sendiri,”ucapnya.

Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy note 9 warna hitam diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

Dari hasil pemeriksaan FM mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu instansi. Dalam hal ini yang bersangkutan hanya mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini.

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi. Dan satu orang diantaranya adalah saksi ahli bahasa,” terang AKBP Doni.

Dalam hal ini penyidik tidak melakukan penahanan, untuk SPDP dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Proses penyidikannya akan terus berjalan guna adanya kepastian hukum. Pelaku tetap harus wajib lapor terkait perkara yang diproses.

Pelaku dijerat UU RI NO 1 TAHUN 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai mana yg dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15.

Yang berbunyi “barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

Sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Ia menghimbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini kita harus benar-benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial. Maupun media lainnya.

“Lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel. Mari kita jaga Kamtibmas dengan waspada hoax, menjaga jari dan jangan provokasi,” pesannya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *