Kejari Banjarbaru Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Juli-November

Waktu Baca : 2 menit

 

Read More

Banjarbaruklik – Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis, (3/12/2030).

“Kita hari ini pemusnahan yang kedua ditahun 2020. Yang pertama dengan jumlah yang lebih banyak, sedangkan yang kedua lebih sedikit,” Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan, S.H., M.H.

Dalam periode bulan Juli sampai dengan November 2020 jumlah perkara pidana umum ada sebanyak 136 perkara.

Sedangkan jumlah perkara tindak pidana ringan sebanyak 13 perkara diantara yakni Narkotika jenis Shabu berat bersih 411,668 gram, Ineks 56 butir, Seledryl 7.591 butir, Carnophen 622 butir, Tembakau Gorila berat bersih 0,16 gram, Sajam 16 buah, Handphone 84 buah, Berbagai Jenis Barang berupa Makanan, minuman dan lain-lain 200 Kemasan dan sebanyak 243 botol miras berbagai merk.

“Hal ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa ini adalah proses akhir dari sebuah pemidanaan,”jelasnya.

Jadi yang terdakwa apabila diputus bersalah maka akan dipidana penjara, sementara barang bukti apabila diputuskan oleh hakim harus dirampas untuk negara maka dilaksanakan pemusnahan.

“Ditahun ini kasus yang menonjol ialah Narkotika, peredaran gelap alkohol serta dari makanan dan obat-obatan yang tidak luarsa untuk dikonsumsi,”tutupnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *