Kota Banjarbaru Ajukan Perubahan Perda Kartu Uji Kendaraan Jadi Smart Card

Waktu Baca : < 1 menit

 

Read More

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor pada rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna, Selasa, (05/01/2021).

Dimana dalam penyampaian raperda tersebut, diusulkan pergantian kartu uji kendaraan menjadi bentuk yang lebih modern.

“Diganti dengan smart card atau kartu pintar,” ujar Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan.

Diungkapkannya, perubahan tersebut juga mengakar pada peraturan dari pusat. Kemenhub yang awalnya menggunakan buku uji kendaraan atau sering disebut KIR, mengubahnya menjadi kartu pintar pada 2020.

Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan pula 2 Raperda lainnya yakni  tentang izin usaha jasa konstruksi dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Menurut Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, semua Raperda diusahakan akan secepatnya diproses.

“Tentu perlu adanya tanggapan dari semua fraksi sebelum membentuk pansus. Namun secepatnya kita usahakan,”pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *